
Pendidikan Pancasila merupakan suatu proses pembelajaran yang dirancang untuk menanamkan nilai-nilai dasar Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila, yang terdiri dari lima sila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk jati diri dan karakter bangsa. Melalui Pendidikan Pancasila, peserta didik diajak untuk memahami arti penting dari masing-masing sila, serta bagaimana sila-sila tersebut dapat diterapkan dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Pendidikan ini tidak hanya berorientasi pada penguasaan pengetahuan teoritis, tetapi juga pada pembentukan sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Dalam konteks globalisasi dan perkembangan teknologi yang pesat, Pendidikan Pancasila menjadi benteng moral dan ideologis agar generasi muda tidak kehilangan arah atau jati diri kebangsaannya. Dengan memahami dan menghayati Pancasila, peserta didik diharapkan mampu bersikap toleran, menghargai perbedaan, menjunjung tinggi keadilan dan kemanusiaan, serta turut aktif dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.Lebih jauh lagi, Pendidikan Pancasila juga berperan dalam memperkuat demokrasi yang berlandaskan musyawarah dan mufakat, bukan sekadar dominasi suara mayoritas. Dalam praktiknya, pendidikan ini mendorong keterlibatan aktif warga negara dalam kehidupan politik dan sosial dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan. Oleh karena itu, Pendidikan Pancasila bukan hanya penting diajarkan di sekolah dan perguruan tinggi, tetapi juga perlu diterapkan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, nilai-nilai Pancasila tidak hanya menjadi hafalan semata, melainkan menjadi pedoman hidup dalam membangun masyarakat Indonesia yang beradab, berkeadilan, dan sejahtera.
